KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA, DAN OLAHRAGA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
NOMOR : 04174/KEPKA/2021
TENTANG
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) DARING/ONLINE
SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA) NEGERI DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) NEGERI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
TAHUN PELAJARAN 2021/2022 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA, DAN OLAHRAGA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri yang obyektif, transparan, tidak diskriminatif dan dapat dipertanggungjawabkan maka perlu diatur dengan sistem dalam jaringan (daring)/online;
- bahwa dalam rangka memenuhi protokol kesehatan pencegahan penanggulangan Covid-19 perlu dilakukan pengurangan kontak langsung dalam proses penerimaan peserta didik baru;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Standar Operasional Prosedur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) daring/online Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Pelajaran 2021/2022;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;
- Surat Edaran Menteri pendidikan dan Kabudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19);
- Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Berbasis Budaya (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2011 Nomor 5;
- Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 15 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Menengah (Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2016 Nomor 15, Noreg Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta: 15/370/2016), Tambahan Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 15;
- Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa;
- Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda, dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 04137/KEP/2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Tahun Pelajaran 2021/2022.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) DARING/ONLINE SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA) NEGERI DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) NEGERI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN PELAJARAN 2021/2022
Pasal 1
Standar Operasional Prosedur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) daring/online Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Pelajaran 2021/2022 disusun untuk menjamin kelancaran dan akuntabilitas dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru di seluruh Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Pelajaran 2021/2022
Pasal 2
Standar Operasional Prosedur sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 secara lengkap seperti pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Pasal 3
Dalam masa tanggap darurat Covid-19 pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru dilaksanakan dengan meminimalisir pertemuan/tatap muka dengan berpedoman pada protokol kesehatan penanganan Covid-19.
Pasal 4
Pada saat Keputusan Kepala Dinas ini berlaku, Peraturan Kepala Dinas Nomor 3196/PERKA/2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) daring/online Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Pelajaran 2020/2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
LAMPIRAN
KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA, DAN OLAHRAGA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Nomor : 04174/KEP/2021
Tanggal : 20 Mei 2021
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) DARING/ONLINE
SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA) NEGERI DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) NEGERI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
TAHUN PELAJARAN 2021/2022
- KETENTUAN UMUM
- Sekolah adalah satuan pendidikan yang meliputi Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri selanjutnya disingkat SMAN dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri selanjutnya disingkat SMKN.
- Sekolah Menengah Pertama selanjutnya disingkat SMP dan Madrasah Tsanawiyah selanjutnya disingkat MTs adalah jenjang pendidikan dasar pada pendidikan formal setelah lulus dari Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau sederajat.
- Sekolah tujuan adalah sekolah yang menjadi sekolah pilihan calon peserta didik baru.
- Sekolah Seni adalah SMKN 1 Kasihan, SMKN 2 Kasihan, dan SMKN 3 Kasihan.
- Kelas Khusus Olahraga (KKO) adalah kelas yang diselenggarakan sekolah dalam rangka pengembangan minat dan bakat di bidang olahraga.
- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) daring/online adalah sistem penerimaan peserta didik baru pada SMAN dan SMKN dengan proses entri memakai sistem database, seleksi dan hasil seleksi otomatis oleh komputer yang selanjutnya disebut PPDB daring/online.
- Zonasi adalah pembagian atau pemecahan suatu wilayah/area menjadi beberapa bagian dalam penyelenggaraan PPDB yang bertujuan untuk pemerataan kualitas Pendidikan.
- Zona Terdekat adalah jarak antara titik sekolah dengan wilayah/area yang termasuk di dalam batasan zonasi.
- TOKEN adalah kombinasi angka dan huruf yang digunakan sebagai password
oleh masing-masing calon peserta didik dalam penerimaan peserta didik baru.
-
- Situs PPDB adalah website resmi Penerimaan Peserta Didik Baru SMAN dan SMKN Daerah Istimewa Yogyakarta yang beralamatkan:
-
- Asesmen Standarisasi Pendidikan Daerah yang selanjutnya disingkat ASPD adalah nilai pengukuran capaian kompetensi peserta didik terstandar selain rapor yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah untuk memetakan kompetensi lulusan jenjang SMP/MTs;
-
- Rapor adalah buku yang berisi keterangan mengenai nilai kepandaian dan prestasi belajar peserta didik di satuan pendidikan;
-
- Akreditasi Sekolah adalah pengakuan dari hasil proses evaluasi dan penilaian mutu pengelolaan sekolah yang dilakukan oleh suatu tim pakar sejawat/tim asesor yang tergabung dalam Badan Akeditasi Nasional Sekolah/Madrasah berdasarkan standar mutu yang telah ditetapkan;
- Nilai Gabungan adalah jumlah rata-rata nilai hasil perhitungan rapor mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA dari peserta didik SMP/MTs semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) diberikan bobot 40% (empat puluh persen), ditambah jumlah nilai ASPD diberikan bobot 50% (lima puluh persen) ditambah nilai akreditasi sekolah dikalikan 4 (empat) diberikan bobot 10% (sepuluh persen).
- Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang selanjutnya disebut Ijazah/STTB adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menerangkan bahwa pemegangnya telah lulus/tamat belajar dari satuan pendidikan.
- Daerah adalah Daerah Istimewa Yogyakarta selanjutnya disingkat DIY.
- Dinas adalah Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Dinas Kabupaten/Kota adalah Dinas yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan urusan pendidikan di Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Kanwil adalah Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY.
- Panitia DIY adalah Panitia PPDB Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY yang berkedudukan di Jalan Cendana Nomor 9 Yogyakarta.
- Panitia Sekolah adalah Panitia PPDB tingkat sekolah di SMAN/SMKN se-DIY.
- PERSYARATAN CALON PESERTA DIDIK
- SMAN
- Memiliki ijazah/STTB SMP/MTs/bentuk lain yang sederajat;
- Berusia setinggi-tingginya 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang dibuktikan dengan akta kelahiran/surat keterangan lahir;
- Memiliki nilai Rapor jenjang SMP/MTs atau sederajat 5 (lima) semester; dan
- SMAN
-
- SMKN
- Memiliki ijazah/STTB SMP/MTs/bentuk lain yang sederajat;
- Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang dibuktikan dengan akta kelahiran/surat keterangan lahir;
- Memiliki nilai Rapor jenjang SMP/MTs atau sederajat 5 (lima) semester; dan
- Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik program studi/ kompetensi keahlian di satuan Pendidikan yang dipilih.
- SMKN
- JALUR PPDB ONLINE
PPDB daring/online untuk SMAN dan SMKN melalui:
- Jalur Zonasi, dengan kuota sebesar 55% (lima puluh lima persen) dari daya tampung sekolah;
- Jalur Afirmasi, dengan kuota sebesar 20% (dua puluh persen) dari daya tampung sekolah;
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dengan kuota sebesar 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah;
- Jalur Prestasi, dengan kuota sebesar 20% (dua puluh lima persen) dari daya tampung sekolah;
- KETENTUAN PPDB ONLINE
- JALUR ZONASI
- Kuota jalur zonasi sebesar 55% (lima puluh lima persen).
- Penerimaan calon peserta didik Jalur Zonasi untuk SMAN diatur berdasarkan Zonasi yang terbagi dalam Zona 1 (satu), Zona 2 (dua)/zona terdekat, Zona 3 (tiga), dan Zona 4 (empat) sebagaimana dalam Lampiran 1 Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2021.
- Penerimaan calon peserta didik Jalur Zonasi untuk SMKN diatur berdasarkan Zonasi yang terbagi dalam Zona 1 (satu) dan Zona 2 (dua) sebagaimana dalam Lampiran 2 Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2021.
- Penentuan Zonasi didasarkan pada wilayah administrasi kelurahan/desa dengan mempertimbangkan populasi lulusan SMP/MTs/bentuk lain yang sederajat.
- Domisili calon peserta didik sesuai Zonasi ditentukan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon peserta didik yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) orangtua/wali.
- Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran PPDB.
- Pilihan peminatan/kompetensi keahlian maksimal 3 (tiga) pilihan dalam sekolah yang sama dan/atau sekolah yang berbeda.
- Pilihan peminatan/kompetensi keahlian hanya diperbolehkan hanya dalam 1 (satu) jenis SMAN atau SMKN.
- Pilihan kompetensi keahlian untuk SMKN dilakukan pada awal pendaftaran PPDB.
- Pilihan sekolah dapat dalam 1 (satu) Zonasi dan/atau Zonasi yang berbeda.
- Khusus bagi calon peserta didik baru dari SMP/MTs atau sederajat yang berasal dari luar DIY dan lulusan sebelum tahun 2021 yang akan memilih Jalur Zonasi terlebih dahulu mengikuti Asesmen Standarisasi yang diselenggarakan oleh Dinas.
- Pengaturan Zonasi ini dikecualikan bagi sekolah penyelenggara Kelas Khusus Olahraga (KKO) dan Sekolah Seni.
- JALUR ZONASI
-
-
- Dalam hal sekolah memiliki jumlah calon peserta didik yang melebihi daya tampung berdasarkan hasil seleksi PPDB daring/online, maka akan disalurkan ke sekolah lain yang belum terpenuhi daya tampungnya dalam Zonasi Terdekat dari kelurahan/desa calon peserta didik.
-
-
- JALUR AFIRMASI
- Daya tampung jalur afirmasi sebesar 20% (dua puluh persen) dari daya tampung sekolah diperuntukkan bagi calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu dan kuota bagi calon peserta didik penyandang disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan pendidikan inklusif paling banyak 2 (dua) peserta didik per rombongan belajar.
- Calon peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam Zonasi Sekolah yang bersangkutan.
- Dalam hal sekolah memiliki jumlah calon peserta didik jalur afirmasi yang melebihi daya tampung berdasarkan hasil seleksi PPDB daring/online, maka akan disalurkan ke jalur afirmasi di sekolah lain yang belum terpenuhi daya tampungnya pada zona terdekat dari kelurahan/desa calon peserta didik.
- Calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
- Peserta didik yang mengambil jalur afirmasi hanya dapat memilih sekolah di zona 1 (satu) di SMAN atau SMKN yang dituju.
- Orang Tua/Wali peserta didik wajib membuat surat keterangan yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu.
- Apabila peserta didik terbukti menggunakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu palsu dan/atau dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan perolehannya, akan dikenakan sanksi dikeluarkan dari sekolah.
- Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota digunakan untuk mendapatkan rekomendasi dari Balai Pendidikan Menengah Kabupaten/Kota.
- Dalam hal jumlah calon perserta didik dari jalur afirmasi melebihi daya tampung, seleksi dilakukan dengan skala prioritas sebagai berikut:
- Nilai Gabungan;
- pilihan Sekolah; dan
- calon peserta didik yang mendaftarkan lebih awal.
- Khusus bagi calon peserta didik baru dari SMP/MTs atau sederajat lulusan luar DIY dan dalam DIY sebelum tahun 2021 yang akan memilih Jalur Afirmasi terlebih dahulu mengikuti Asesmen Standarisasi yang diselenggarakan oleh Dinas.
- JALUR AFIRMASI
-
-
- Apabila kuota jalur afirmasi tidak terpenuhi setelah penyaluran calon peserta didik jalur afirmasi dari zona terdekat maka sisa kuota akan dialihkan ke jalur prestasi.
- Proses pengurusan rekomendasi dan entri bukti dari keluarga tidak mampu diatur sebagai berikut:
- Dilaksanakan secara daring/online melalui laman verifikasi-
-
ppdb.jogjaprov.go.id
-
-
-
- Calon siswa memfoto/scan dokumen dalam bentuk file PDF dan kemudian diunggah/diupload dalam sistem Verifikasi Dokumen Jalur Afirmasi. Calon siswa memilih pranala proses pengurusan rekomendasi sesuai dengan domisili masing-masing.
-
-
Dokumen yang diunggah adalah:
-
-
-
-
- Ijazah/Surat Keterangan Lulus; dan
- Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota sebagai berikut:
-
-
-
NO |
KOTA YOGYAKARTA |
KAB. BANTUL |
KAB. GUNUNGKIDUL |
KAB. KULON PROGO |
KAB. SLEMAN |
1 |
Print out DTKS |
Print out DTKS |
Print out DTKS |
Print out DTKS |
Print out DTKS |
2 |
K M S |
P K H |
P K H |
P K H |
P K H |
3 |
P K H |
BPNT |
- |
- |
KKRM |
4 |
- |
- |
- |
- |
KKM |
5 |
- |
- |
- |
Surat Keterangan DINSOS (kolektif sekolah), untuk data calon peserta didik yang tercantum DTKS. |
Surat Keterangan Pengganti KKM/KKRM |
Keterangan:
- Print out DTKS dapat diambil dari laman cekbansos.kemensos.go.id.
- KMS adalah Kartu Menuju Sejahtera.
- PKH adalah Program Keluarga Harapan.
- BPNT adalah Bantuan Pangan Non Tunai.
- KKRM adalah Kartu Keluarga Rentan Miskin.
- KKM adalah Kartu Keluarga Miskin.
- Surat Keterangan atau yang serupa yang dibuat hanya untuk Pendaftaran sekolah tidak diperkenankan digunakan dalam PPDB SMA/SMK Negeri DIY Tahun 2021.
-
-
-
- Admin Panitia DIY akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diunggah oleh calon peserta didik;
- Calon peserta didik lulusan dalam DIY mengunduh dan mencetak hasil verifikasi berupa Surat Rekomendasi Jalur Afirmasi untuk disimpan dan digunakan pada masa pendaftaran ulang. Sementara bagi calon peserta didik lulusan luar DIY dan lulusan dalam DIY sebelum tahun 2021, softcopy Surat Rekomendasi dilampirkan saat tahap input data calon peserta didik lulusan luar DIY dan calon peserta didik dalam DIY lulusan sebelum tahun 2021.
-
-
-
- JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA/WALI
- Daya tampung Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali sebesar 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.
- JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA/WALI
-
-
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali sebagaimana dimaksud pada angka 1 meliputi:
- Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dari luar DIY ke dalam DIY; dan
- Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali antar kabupaten/kota dalam DIY yang diikuti perpindahan domisili orang tua/wali, dibuktikan dengan perpindahan Kartu Keluarga (KK).
- Perpindahan tugas sebagaimana dimaksud pada angka 2 dibuktikan dengan surat/keputusan perpindahan tugas dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
- Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali paling lama 4 (empat) tahun terakhir sebelum pelaksanaan PPDB.
- Peserta didik yang menggunakan jalur perpindahan tugas orang tua/wali hanya dapat dilakukan apabila Kartu Keluarga (KK) orang tua/wali tersebut adalah Kartu Keluarga (KK) dari luar DIY.
- Calon peserta didik yang memilih Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali tidak dapat menggunakan pilihan sekolah pada jalur lainnya.
- Peserta didik yang terbukti menggunakan surat/keputusan perpindahan tugas orang tua/wali palsu sebagaimana dimaksud pada angka 3 akan dikenai sanksi pengeluaran dari sekolah.
- Dikecualikan sebagaimana dimaksud pada angka 6 (enam), calon peserta didik dari anak guru yang menggunakan jalur perpindahan tugas orang tua dapat menggunakan jalur zonasi.
- Guru adalah guru yang bertugas di SMAN dan SMKN yang dibuktikan dengan surat/keputusan penugasan dari Gubernur.
- Anak guru yang mendaftar menggunakan jalur perpindahan tugas orang tua, pendaftaran dengan menggunggah/mengupload Surat/Keputusan dari Pejabat Pembina Kepegawaian yang menyatakan guru tersebut bertugas di sekolah yang bersangkutan.
- Pendaftaran bagi anak guru yang menggunakan jalur perpindahan tugas orang tua dapat dilakukan bersama-sama pendaftaran melalui jalur zonasi.
- Apabila anak guru mendaftar menggunakan jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua, maka sistem seleksi akan memprioritaskan jalur perpindahan tugas orang tua sebagai prioritas utama, disusul jalur zonasi.
- Dalam hal jumlah calon perserta didik dari jalur perpindahan tugas Orang Tua/Wali melebihi daya tampung, seleksi dilakukan dengan skala prioritas sebagai berikut:
- Nilai Gabungan;
- pilihan Sekolah; dan
- calon peserta didik yang mendaftarkan lebih awal.
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali sebagaimana dimaksud pada angka 1 meliputi:
-
-
-
- Khusus bagi calon peserta didik baru lulusan SMP/MTs atau sederajat yang berasal dari dalam DIY sebelum tahun 2021 dan lulusan luar DIY yang akan memilih Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali terlebih dahulu mengikuti Asesmen Standarisasi yang diselenggarakan oleh Dinas.
- Apabila jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak terpenuhi maka sisa kuota akan dialihkan ke jalur prestasi.
- Proses pengurusan rekomendasi perpindahan tugas orang tua/wali diatur sebagai berikut:
- Dilaksanakan secara daring/online melalui laman verifikasi-
-
ppdb.jogjaprov.go.id
-
-
-
- Calon siswa memfoto/scan dokumen dalam bentuk file PDF dan kemudian diunggah/diupload dalam sistem Verifikasi Perpindahan Tugas Orangtua/Wali.
-
-
Dokumen yang diunggah adalah:
-
-
-
-
- Ijazah/Surat Keterangan Lulus;
- Kartu Keluarga; dan
- Surat/keputusan perpindahan tugas dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan;
- Surat/Keputusan dari Pejabat Pembina Kepegawaian yang menyatakan guru tersebut bertugas di sekolah yang bersangkutan (khusus bagi anak guru).
- Admin Panitia DIY akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diunggah oleh calon peserta didik;
- Calon peserta didik lulusan dalam DIY mengunduh dan mencetak hasil verifikasi berupa Surat Rekomendasi Perpindahan Tugas Orangtua/Wali untuk disimpan dan digunakan pada masa pendaftaran ulang. Sementara bagi calon peserta didik lulusan luar DIY dan lulusan dalam DIY sebelum tahun 2021, softcopy Surat Rekomendasi dilampirkan saat tahap input data calon peserta didik lulusan luar DIY dan calon peserta didik dalam DIY lulusan sebelum tahun 2021.
-
-
-
-
- JALUR PRESTASI
- Daya tampung Jalur Prestasi sebesar 20% (dua puluh persen) dari daya tampung sekolah.
- Calon peserta didik SMAN yang masuk melalui Jalur Prestasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar Zona 1 (satu).
- Calon peserta didik SMKN yang masuk melalui Jalur Prestasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di Zona 1 (satu) dan Zona 2 (dua).
- Calon peserta didik yang memilih jalur prestasi tidak dapat menggunakan pilihan sekolah pada jalur lainnya.
- Prasyarat calon peserta didik pada Jalur Prestasi memiliki nilai gabungan paling sedikit 320 (tiga ratus dua puluh).
- Calon peserta didik yang memiliki Prestasi Non Akademik mendapat penambahan nilai yang diperhitungkan dalam PPDB Jalur Prestasi.
- JALUR PRESTASI
-
-
- Dalam hal jumlah calon perserta didik dari jalur prestasi melebihi daya tampung, seleksi dilakukan dengan skala prioritas sebagai berikut:
- Nilai Gabungan;
- pilihan Sekolah; dan
- calon peserta didik yang mendaftarkan lebih awal.
- Khusus bagi calon peserta didik baru lulusan SMP/MTs atau sederajat yang berasal dari dalam DIY sebelum tahun 2021 dan lulusan luar DIY yang akan memilih jalur prestasi terlebih dahulu mengikuti Asesmen Standarisasi yang diselenggarakan oleh Dinas.
- Apabila kuota jalur prestasi tidak terpenuhi maka sisa kuota akan dialihkan ke jalur zonasi.
- Dalam hal jumlah calon perserta didik dari jalur prestasi melebihi daya tampung, seleksi dilakukan dengan skala prioritas sebagai berikut:
-
-
- PENAMBAHAN NILAI PRESTASI NON AKADEMIK PADA JALUR PRESTASI
- Calon peserta didik yang memiliki Prestasi Non Akademik mendapat penambahan nilai yang diperhitungkan dalam seleksi PPDB daring/online pada Jalur Prestasi setelah mendapatkan surat keterangan penambahan
- PENAMBAHAN NILAI PRESTASI NON AKADEMIK PADA JALUR PRESTASI
nilai dari Panitia DIY dengan ketentuan sebagai berikut:
-
-
-
- Calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah/madrasah di Daerah Istimewa Yogyakarta yang memiliki prestasi di bidang olahraga/seni/sains/penelitian/kreativitas dan minat mata pelajaran perorangan maupun beregu, dapat diberikan penghargaan dalam bentuk penambahan nilai pada jumlah nilai gabungan yang diperhitungkan dalam penentuan peringkat PPDB daring/online jalur prestasi.
-
-
Penghargaan terhadap prestasi olahraga/seni/sains/ penelitian/kreativitas dan minat mata pelajaran perorangan maupun beregu yang diselenggarakan secara berjenjang dan dikoordinasikan oleh Dinas dengan melibatkan Dinas Kabupaten/Kota, Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten/Kota, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kanwil dan Induk Organisasi Olahraga.
- Bersifat kompetitif:
No |
Tingkat Kejuaraan |
Tambahan Nilai |
||
Perorangan/ dobel |
Beregu (3 s.d.11) |
Massal (12 orang ke atas) |
||
1. |
Tingkat Internasional |
|
|
|
a |
Juara I |
20 |
18 |
16 |
b |
Juara II |
19 |
17 |
15 |
c |
Juara III |
18 |
16 |
14 |
2. |
Tingkat Nasional |
|
|
|
a |
Juara I |
17 |
15 |
13 |
b |
Juara II |
16 |
14 |
12 |
c |
Juara III |
15 |
13 |
11 |
3. |
Tingkat Regional/Wilayah |
|
|
|
a |
Juara I |
14 |
12 |
10 |
b |
Juara II |
13 |
11 |
9 |
c |
Juara III |
12 |
10 |
8 |
4. |
Tingkat Provinsi |
|
|
|
a |
Juara I |
11 |
9 |
7 |
b |
Juara II |
10 |
8 |
6 |
c |
Juara III |
9 |
7 |
5 |
5. |
Tingkat Kabupaten/Kota |
|
|
|
a |
Juara I |
8 |
6 |
4 |
b |
Juara II |
7 |
5 |
3 |
c |
Juara III |
6 |
4 |
2 |
- Bersifat nonkompetitif:
No |
Tingkat Kejuaraan |
Tambahan Nilai |
||
Perorangan/ dobel |
Beregu (3 s.d.11) |
Massal (12 orang ke atas) |
||
1. |
Mewakili Negara untuk mengikuti kejuaraan/lomba resmi Tingkat Internasional |
8 |
7 |
6 |
2. |
Mewakili DIY untuk mengikuti eksibisi/ kegiatan Seni, Sains, olahraga, Penelitian, Kreativitas minat Mata Pelajaran, dan pramuka/kepanduan |
6 |
5 |
4 |
-
-
-
- Prestasi non akademik pada minat mata pelajaran bersifat kompetitif yang diselenggarakan Instansi/Lembaga Pemerintah Pusat sesuai bidangnya:
-
-
No |
Tingkat Kejuaraan |
Tambahan Nilai |
||
Perorangan/ dobel |
Beregu (3 s.d.11) |
Massal (12 orang ke atas) |
||
1. |
Tingkat Internasional |
|
|
|
a |
Juara I |
10 |
9 |
8 |
b |
Juara II |
9 |
8 |
7 |
c |
Juara III |
8 |
7 |
6 |
2. |
Tingkat Nasional |
|
|
|
a |
Juara I |
7 |
6 |
5 |
b |
Juara II |
6 |
5 |
4 |
c |
Juara III |
5 |
4 |
3 |
-
-
- Pemberlakuan Penambahan Nilai Prestasi Non Akademik
- Penambahan nilai bagi calon peserta didik lulusan SMP/MTs/bentuk lain yang sederajat dari dalam DIY berlaku untuk prestasi minimal Juara III Tingkat Kabupaten/Kot
- Pemberlakuan Penambahan Nilai Prestasi Non Akademik
-
-
-
-
- Penambahan nilai bagi calon peserta didik lulusan SMP/MTs/bentuk lain yang sederajat dari luar DIY berlaku untuk prestasi minimal Juara III Tingkat Nasional.
- Penambahan nilai bagi calon peserta didik lulusan SMP/MTs/bentuk lain yang sederajat mengikuti lomba yang diselenggarakan oleh Dinas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanpa ada jenjang dibawahnya maka penghargaan diturunkan satu tingkat.
- Penambahan nilai bagi calon peserta didik lulusan SMP/MTs/bentuk lain yang sederajat mengikuti lomba yang tidak diselenggarakan dan tidak dikoordinasikan oleh Dinas Kabupaten/Kota, Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten/Kota, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kanwil dan Induk Organisasi Olahraga pada tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, Nasional, dan Internasional diberikan penghargaan tambahan nilai 1 (satu).
- Bukti atas prestasi non akademik diterbitkan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
- Proses penambahan nilai Prestasi Non Akademik
- Dilaksanakan secara daring/online melalui laman verifikasi- ppdb.jogjaprov.go.id;
- Calon pendaftar memfoto/scan dokumen sertifikat asli dalam bentuk file PDF dari hasil kejuaraan/lomba yang selanjutnya diunggah/diupload dalam sistem verifikasi dokumen prestasi PPDB;
- Admin panitia DIY akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diunggah oleh calon peserta didik;
- Calon peserta didik mencetak hasil verifikasi pengajuan penambahan nilai melalui prestasi non akademik berdasarkan hasil verifikasi dokumen yang diunggah;
- Calon peserta didik lulusan dalam DIY mengunduh dan mencetak hasil verifikasi berupa Surat Rekomendasi Penambahan Nilai Prestasi non Akademik untuk disimpan dan digunakan pada masa pendaftaran ulang. Sementara bagi calon peserta didik lulusan luar DIY dan lulusan dalam DIY sebelum tahun 2021, softcopy Surat Rekomendasi dilampirkan saat tahap input data calon peserta didik lulusan luar DIY dan calon peserta didik dalam DIY lulusan sebelum tahun 2021;
-
-
-
- JENIS PENDAFTARAN
- REGULER
- JENIS PENDAFTARAN
Sistem seleksi dilakukan secara serentak untuk semua calon peserta didik yang akan melanjutkan pendidikan ke SMAN dan SMKN yang dilakukan secara daring/online penuh baik melalui Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan Jalur Prestasi, sampai dengan terpenuhinya batas kuota masing-masing sekolah.
-
-
- KELAS KHUSUS OLAHRAGA
-
Sistem seleksi Kelas Khusus Olahraga yang diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang memiliki minat dan bakat di bidang olahraga atau memiliki prestasi kejuaraan di bidang olahraga dilakukan secara daring/online terbatas hanya pada pengumuman hasil yang masuk secara terintegrasi dengan sistem PPDB daring/online.
-
-
- SEKOLAH SENI
-
Sistem seleksi pada Sekolah Seni (SMKN 1 Kasihan, SMKN 2 Kasihan, dan SMKN 3 Kasihan) diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang memiliki minat dan bakat di bidang seni atau memiliki prestasi kejuaraan di bidang seni dilakukan secara daring/online terbatas hanya pada pengumuman hasil yang masuk secara terintegrasi dengan sistem PPDB daring/online.
-
- PELAKSANAAN PENDAFTARAN ONLINE
- Pilihan Sekolah Reguler
- PELAKSANAAN PENDAFTARAN ONLINE
Pilihan sekolah untuk pendaftaran reguler sebagai berikut :
-
-
-
- SMAN
- Calon peserta didik baru dapat melakukan pilihan maksimal 3 (tiga) pilihan peminatan (Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam/MIPA, Ilmu Pengetahuan Sosial/IPS, dan Bahasa dan Budaya) bisa dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah berbeda, sesuai dengan daya tampung yang tersedia di masing-masing sekolah.
- Calon peserta didik baru dapat melakukan perubahan pilihan atau perubahan jalur sampai tanggal 29 Juni 2021 pukul 23.59 WIB.
- Pilihan 1, 2 dan 3 dalam jalur yang sama.
- Dikecualikan dari angka 3 (tiga) calon peserta didik dari anak guru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua.
- SMAN
-
-
-
-
-
- SMKN
- Calon peserta didik baru dapat melakukan pilihan maksimal 3 (tiga) kompetensi keahlian, bisa dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah berbeda sesuai dengan daya tampung yang tersedia di masing- masing sekolah.
- Calon peserta didik baru dapat melakukan perubahan pilihan kompetensi keahlian/sekolah atau perubahan jalur sampai tanggal 29 Juni 2021 pukul 23.59 WIB.
- Seleksi calon peserta didik dengan mempertimbangkan nilai gabungan.
- Selain mempertimbangkan nilai gabungan, proses seleksi dapat dilakukan dengan mempertimbangkan hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilihnya.
- Pilihan 1, 2 dan 3 dalam jalur yang sama.
- Dikecualikan dari angka 5 (lima) calon peserta didik dari anak guru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua.
- Calon peserta didik dapat melakukan perubahan pilihan jenis sekolah SMA ke SMK atau sebaliknya, sampai tanggal 29 Juni 2021 pukul 23.59 WIB.
- SMKN
-
-
-
-
- Proses Pendaftaran Reguler Penduduk dalam DIY
-
Sebelum pelaksanaan pendaftaran PPDB daring/online dimulai, calon peserta didik :
-
-
-
- Melakukan pengajuan akun secara daring/online di laman ppdb.jogjaprov.go.id dan menggunggah berkas sebagai berikut:
-
-
-
-
-
-
- Ijazah SMP/MTs/Paket B/Wustha; dan
- Kartu Keluarga (KK).
- Jika sampai batas waktu dimulainya pengambilan token, persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a. 1) belum dimiliki calon peserta didik maka dapat digantikan dengan Surat Keterangan Lulus dari sekolah yang mencantumkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN);
- Menunggu panitia memverifikasi berkas pengajuan akun. Calon peserta didik secara rutin memantau telah aktif/tidaknya Token pada pengajuan akun masing-masing.
- Melakukan aktivasi akun setelah diverifikasi oleh panitia sesuai poin c di atas, dan membuat password baru.
- Melakukan pendaftaran daring/online dengan cara:
- Membuka situs PPDB daring/online DIY dengan alamat
-
-
-
http://ppdb.jogjaprov.go.id;
-
-
-
-
- Melakukan “Login” menggunakan akun NISN dan password yang telah dibuat sebelumnya.
- Melakukan pilihan peminatan untuk SMAN atau kompetensi keahlian untuk SMKN;
- Mengisi formulir Pendaftaran daring/online; dan
- Melihat/memantau hasil seleksi dan pengumuman di laman PPDB Online.
-
-
-
-
-
- Proses Pendaftaran Reguler Lulusan Luar DIY
-
Pada pelaksanaan PPDB daring/online, calon peserta didik Lulusan Luar DIY:
-
-
-
- Melakukan pendaftaran Asesmen Standarisasi yang diselenggarakan oleh Dinas secara daring pada laman aspd.jogjacbt.web.id
- Mengikuti Asesmen Standarisasi yang diselenggarakan oleh Dinas secara
-
-
luring di lokasi yang ditentukan oleh Dinas.
-
-
-
- Melakukan input data secara daring/online di laman
-
-
verifikasi-ppdb.jogjaprov.go.id dengan mengunggah:
-
-
-
-
- Ijazah SMP/MTs/Paket B/Wustha;
- Kartu Keluarga (KK);
- Rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima)
-
-
-
SMP/MTS/Paket B/Wustha; dan
-
-
-
- Melakukan proses pendaftaran dengan mengisi formulir secara daring/online di laman ppdb.jogjaprov.go.id dan mengunggah berkas sebagai berikut:
- Ijazah SMP/MTs/Paket B/Wustha;
- Kartu Keluarga (KK);
- Melakukan proses pendaftaran dengan mengisi formulir secara daring/online di laman ppdb.jogjaprov.go.id dan mengunggah berkas sebagai berikut:
-
-
-
-
-
-
- Jika sampai batas waktu dimulainya pengambilan token, persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf b. 1) belum dimiliki calon peserta didik maka dapat digantikan dengan Surat Keterangan Lulus dari sekolah yang mencantumkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN);
- Surat Rekomendasi Jalur Afirmasi (khusus penduduk DIY lulusan luar DIY) dan/atau Surat Rekomendasi Penambahan Prestasi Non Akademik (khusus bagi yang memiliki) dan/atau Surat Rekomendasi Perpindahan Tugas Orangtua/Wali (khusus bagi yang akan menggunakan jalur perpindahan orangtua/wali).
-
-
-
- Menunggu panitia memverifikasi berkas pengajuan akun. Calon peserta didik seara rutin memantau telah aktif/tidaknya Token pada pengajuan akun masing-masing.
- Melakukan aktivasi akun setelah iverifikasi oleh panitia sesuai poin c di atas, dan membuat password baru.
-
-
- Melakukan pendaftaran daring/online dengan cara:
-
-
- Membuka situs PPDB daring/online DIY dengan alamat
http://ppdb.jogjaprov.go.id;
- Melakukan “Login” menggunakan akun NISN dan password yang telah dibuat sebelumnya;
- Melakukan pilihan Peminatan untuk SMAN atau kompetensi keahlian untuk SMKN;
- Mencetak “Tanda Bukti Pendaftaran Daring/Online” yang memuat
nomor pendaftaran.
- Melihat/memantau hasil seleksi dan pengumuman di laman PPDB Online.
-
- TATA CARA SELEKSI REGULER
- SMAN
- Jalur Zonasi
- SMAN
- TATA CARA SELEKSI REGULER
Penentuan urutan seleksi didasarkan pada:
-
-
-
-
- Zonasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon peserta didik;
- Nilai gabungan;
- Prioritas pilihan peminatan; dan
- Pendaftar lebih awal.
-
-
-
-
-
-
- Jalur Afirmasi
-
-
Penentuan urutan seleksi didasarkan pada:
-
-
-
-
- Zonasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon peserta didik;
- Nilai gabungan;
- Prioritas pilihan peminatan; dan
- Pendaftar lebih awal.
-
-
-
-
-
-
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali Penentuan urutan seleksi didasarkan pada:
- Nilai gabungan;
- Prioritas pilihan peminatan; dan
- Pendaftar lebih awal.
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali Penentuan urutan seleksi didasarkan pada:
-
-
-
-
-
- Jalur Prestasi
-
-
Penentuan urutan seleksi didasarkan pada:
-
-
-
-
- Nilai gabungan ditambah prestasi di bidang non akademik;
- Prioritas pilihan peminatan; dan
- Pendaftar lebih awal.
-
-
-
Ketentuan mengenai zonasi SMAN berdasarkan titik kelurahan/desa di Daerah Istimewa Yogyakarta dan wilayah perbatasan Provinsi Jawa Tengah yang dikerjasamakan dalam seleksi PPDB SMAN sebagaimana dalam Lampiran Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2021
-
-
- SMKN
- Jalur Zonasi
- SMKN
-
Penentuan urutan seleksi didasarkan pada:
-
-
-
-
- Zonasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon peserta didik;
- nilai gabungan;
- Prioritas pilihan kompetensi keahlian; dan
- Pendaftar lebih awal.
-
-
-
-
-
-
- Jalur Afirmasi
-
-
Penentuan urutan seleksi didasarkan pada:
1) Zonasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan |
(NIK) |
calon |
peserta didik; |
|
|
2) nilai gabungan; |
|
|
3) Prioritas pilihan kompetensi keahlian; dan |
|
|
4) Pendaftar lebih awal. |
|
|
-
-
-
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali Penentuan urutan seleksi didasarkan pada:
- nilai gabungan;
- Prioritas pilihan kompetensi keahlian; dan
- Pendaftar lebih awal.
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali Penentuan urutan seleksi didasarkan pada:
-
-
-
-
-
- Jalur Prestasi
-
-
Penentuan urutan seleksi didasarkan pada:
-
-
-
-
- nilai gabungan ditambah prestasi di bidang non akademik;
- Prioritas pilihan kompetensi keahlian; dan
- Pendaftar lebih awal.
-
-
-
Ketentuan mengenai kelurahan/desa di Daerah Istimewa Yogyakarta dan wilayah perbatasan Provinsi Jawa Tengah yang dikerjasamakan dalam seleksi PPDB daring/online SMKN sebagaimana dalam Lampiran Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2021.
- WAKTU PELAKSANAAN
No |
Kegiatan |
Hari/Tanggal |
Keterangan |
1. |
Pendaftaran ASPD bagi calon peserta didik luar DIY dan lulusan sebelum tahun 2021 |
Senin, Selasa, Kamis dan Jumat, 24, 25, 27 dan 28 Mei 2021 |
Dilaksanakan secara daring/online di alamat aspd.jogjacbt.web.id |
2. |
Pelaksanaan ASPD bagi calon peserta didik luar DIY dan lulusan sebelum tahun 2021 |
Rabu s.d Kamis, 4 s.d 5 Juni 2021 |
Dilaksanakan di SMK Negeri 2 Yogyakarta dan SMK Negeri 3 Yogyakarta |
3. |
Pengecekan data kependudukan calon peserta didik dan pengurusan data kependudukan yang bermasalah |
Selasa s.d. Kamis, 8 s.d 10 Juni 2021 Pukul 08.00 s.d 15.30 WIB |
Pengecekan dan pengajuan perubahan data kependudukan calon peserta didik melalui laman verifikasi- ppdb.jogjaprov.go.id |
4. |
Pengurusan penambahan nilai prestasi non akademik (bagi yang memiliki dan memilih Jalur Prestasi dan Kelas Khusus Olahraga) |
Selasa s.d. Kamis, 8 s.d 10 Juni 2021 Pukul 08.00 s.d 15.30 WIB |
Dilaksanakan secara daring/online di laman verifikasi- ppdb.jogjaprov.go.id |
5. |
Pengurusan rekomendasi dan entri bukti dari keluarga tidak mampu (Khusus Jalur Afirmasi) |
Selasa s.d. Jumat, 8 s.d. 11 Juni 2021
Selasa s.d Kamis: Pukul 08.00 s.d 15.30 WIB Jumat: Pukul 08.00 s.d. 14.00 WIB |
Dilaksanakan secara daring/online di laman verifikasi- ppdb.jogjaprov.go.id |
6. |
Pengurusan rekomendasi perpindahan tugas orangtua (Khusus Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali) |
Selasa s.d. Jumat, 8 s.d. 11 Juni 2021
Selasa s.d Kamis: Pukul 08.00 s.d 15.30 WIB Jumat: Pukul 08.00 s.d. 14.00 WIB |
Dilaksanakan secara daring/online di laman verifikasi- ppdb.jogjaprov.go.id |
|
0 Komentar
Untuk mengirimkan komentar silakan login terlebih dahulu!