Sampah merupakan benda buangan yang sering kali berserakan atau bertebaran di sekitar kita. Sampah adalah hasil dari kegiatan setiap makhluk hidup, dengan beragam jenis sampah yang ada diantaranya ada yang dapat dimanfaatkan kembali. Namun ada juga yang tidak dapat diuraikan atau dimanfaatkan kembali.
Di dalam undang-undang nomor 18 tahun 2008, yang isinya yaitu pengelolaan mengenai sampah. Disebutkan juga di sana bahwa sampah adalah sisa-sisa kegiatan setiap hari dari manusia, atau dari proses alam yang terjadi. Baik sampah yang berupa zat padat maupun sampah yang berupa zat cair. Bagi sampah yang tidak dapat diuraikan maka disebut dengan sesuatu yang sudah tidak berguna lagi.
Sampah merupakan benda buangan yang sering kali berserakan atau bertebaran di sekitar kita. Sampah adalah hasil dari kegiatan setiap makhluk hidup, dengan beragam jenis sampah yang ada diantaranya ada yang dapat dimanfaatkan kembali. Namun ada juga yang tidak dapat diuraikan atau dimanfaatkan kembali.
Di dalam undang-undang nomor 18 tahun 2008, yang isinya yaitu pengelolaan mengenai sampah. Disebutkan juga di sana bahwa sampah adalah sisa-sisa kegiatan setiap hari dari manusia, atau dari proses alam yang terjadi. Baik sampah yang berupa zat padat maupun sampah yang berupa zat cair. Bagi sampah yang tidak dapat diuraikan maka disebut dengan sesuatu yang sudah tidak berguna lagi.
Ada dua jenis sampah yaitu sampah organik dan sampah non organik. Sampah organik merupakan sampah sisa yang masih bisa dimanfaatkan menjadi bahan yang layak pakai lagi. Sampah ini bisa diuraikan, meski dibiarkan begitu saja sampah ini akan menghilang dengan sendirinya. Banyak contoh ini seperti sisa makanan, kulit buah, sisa masakan dari dapur dan lain sebagainya. Pemanfaatannya bisa dijadikan sebagai pakan ternak, biogas, atau lain sebagainya. Sampah non organik merupakan sampah yang sudah dibuang dan tidak layak lagi dipakai. Sampah ini tidak bisa terurai contohnya seperti plastik, kresek, botol minuman, ember dan lain sebagainya. Meski sampah ini tidak bisa terurai, tapi pemanfaatannya bisa dikomersilkan untuk diolah kembali menjadi barang yang layak pakai. Untuk masalah sampah non organik ini harus mendapatkan perhatian dari semua orang, karena sampah ini tidak akan hancur dalam waktu yang lama meski dibakar sekalipun. Setelah mengetahui perbedaan kedua sampah tersebut, seharusnya kita bisa tahu apa tidakan yang baik untuk kedua jenis sampah tersebut, sehingga sampah tersebut tida terbuang dengan pencuma yang bisa mengakibatkan pencemaran lingkungan.
Perilaku memilah sampah di Indonesia ternyata masih buruk. Masyarakat masih sulit membiasakan diri membuang sampah sesuai jenis. Padahal, memilah sampah penting agar sampah dapat kembali dimanfaatkan menjadi barang yang bernilai guna.
Data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencatat saat ini jumlah sampah di Indonesia mencapai 64 juta ton per tahun dan sebanyak 64 persen berakhir di TPA. Menurut data BPS, tingkat perilaku tidak memilah sampah sebelum dibuang masih sangat tinggi yaitu 81,16 persen.
Tetapi di SMAN10 Yogyakarta, para siswa sudah diajarkan cara memilah sampah organik dan anorganik sehingga sampah sampah tersebut bisa dimanfaatkan menjadi sesuatu yang berguna
0 Komentar
Untuk mengirimkan komentar silakan login terlebih dahulu!